Advertisement

Cara Buat Paspor Online Termudah 2019 (Lengkap)

Cara Buat Paspor Online Termudah 2019 - Hari gini siapa sih yang ngga suka bepergian, apalagi ketika musim liburan telah datang, buat kalian para traveler yang senang mengunjungi tempat baru, khususnya tempat-tempat di luar negeri, kalian ngga cuman perlu pesan tiket pesawat aja, tapi harus mempunyai paspor juga ya. nah, kalian udah tau belum cara membuat paspor online? 


Buat kamu yang ingin pergi ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya memang kamu menyiapkan paspor dari sekarang. Soalnya butuh atau enggak butuh sekarang, suatu saat nanti paspor itu pasti akan berguna buatmu. Cara membuat paspor online pun nggak seribet yang kamu bayangin, kok. Kalau kamu masih bingung cara bikin paspor online, berikut ini adalah beberapa cara membuat paspor online termudah yang wajib kamu ketahui. Namun sebelumnya, pastikan semua syarat membuat paspor yang ditetapkan telah kamu penuhi

Cara Buat Paspor Online Paling Mudah


Berikut adalah cara membuat paspor online yang harus kamu tahu.


1. Syarat Membuat Paspor

Lengkapi dulu syarat membuat paspor online yang dibutuhkan.
Sebelum membuat paspor online, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat pembuatan paspor online berikut ini:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka syarat pembuatan paspor online adalah:

  • KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

2. Kunjungi Website Antrian Paspor Online

Cara Buat Paspor Online Termudah 2019

Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website Anda perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)


3. Registrasi Online atau Log in ke Akun Anda 

Jika Anda telah memiliki akun maka masukan detail akun Anda. Apabila Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.

Lalu isikan data Anda di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun Anda yang diberikan

4. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor

Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor (sama dengan poin 4 – 7 di atas).

Biaya pembuatan paspor

Jika Anda ingin mengetahui daftar penuh biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:


Jenis Paspor
Jumlah Halaman
Keterangan
Harga
Paspor Biasa48 Halaman-Rp 300.000
e-paspor48 Halaman-Rp 600.000
Paspor Biasa24 Halaman-Rp 100.000
e-paspor24 Halaman-Rp 350.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 800.000
e-paspor24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 600.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 1.200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang/rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp 55.000

Seusai memahami cara membuat paspor online diatas beserta keterangan penting lainnya. Jika Anda mengikuti semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan ketersedianya proses pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di kantor tersebut. Cukup melakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan harinya kemudian datang di hari tersebut lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri

Mudah bukan, jika sudah mempunyai paspor anda bisa pergi ke luar negeri sekarang, siapkan fisik dan jangan lupa booking hotel atau pesan tiket pesawat murah di tripcetera.com
Previous
Next Post »
Advertisement